Diduga Anti Kritikan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Sulit Ditemui

DAERAH88 Views
banner 468x60

berikut: komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik dan Pasal 4 huruf J, Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

huruf a meliputi: memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.

banner 336x280

Begitu juga dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwasanya UU ini dibuat diantara nya untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan/atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kontributor : Deden

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *