Ironis Bendera Merah Putih yang Usang dan Robek Masih Berkibar di Halaman Gedung Desa Ciawang

DAERAH10 Views
banner 468x60

Ia menuturkan, ini diduga merupakan keteledoran cukup fatal. “Masa dari pihak Desa tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam.

banner 336x280

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangsi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. (Yan)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *