Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com – Berdasarkan surat edaran nomor : 025/MUSCAB-PWRI/VII/2023, Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya akan menggelar acara musyawarah cabang (MUSCAB) evaluasi dan restrukturisasi pengurus cabang periode 2021-2025. Acara musyawarah cabang tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2023 mendatang yang bertempat di Mako PWRI (aula gedung penasehat PWRI) H. Uas Galunggung Kabupaten Tasikmalaya. Adapun kegiatan dalam musyawarah cabang tersebut yaitu laporan kerja pengurus sebelumnya kepada seluruh pengurus baru, evaluasi kinerja pengurus, restrukturisasi pengurus DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya periode 2021-2025 dan penetapan pengukuhan SK struktur organisasi periode 2021-2025. Adapun dalam acara musyawarah cabang tersebut akan sekaligus penerimaan calon anggota baru dengan kewajiban melampirkan sejumlah syarat yang sudah ditetapkan oleh organisasi PWRI.
Wakil Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengatakan, alasan setiap wartawan harus dan wajib bernaung atau bergabung kedalam organisasi Pers yaitu sesuai dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7, Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, Dimana telah diatur dalam UUD, Chandra pun menegaskan meminta para wartawan yang bekerja dalam dunia jurnalistik agar segera masuk dalam organisasi profesi yang diakui Dewan Pers, sebab bila masih ada yang wartawan yang tidak masuk dalam organisasi maka suatu saat akan menyusahkan dirinya sendiri dan ketika ada permasalah di lapangan maka akan sulit untuk dibela di saat ada masalah yang dihadapi apalagi bagi perusahan media yang belum terverifikasi di Dewan Pers tidak bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
“Kenapa wartawan wajib bernaung atau bergabung kedalam organisasi pers di Indonesia, hal itu dikarenakan dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 7, Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, dimana telah diatur dalam UUD. Setidaknya, organisasi yang diakui Dewan Pers akan memberikan bantuan advokasi dalam permasalahan hukum yang suatu saat dialami wartawan, yang pasti bahwa, selagi melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan bisa saja akan terjerumus pada permasalahan hukum, sehingga bila yang bersangkutan tidak masuk dalam organisasi wartawan yang diakui baik itu PWRI ataupun lainnya maka akan sulit untuk dibela di saat ada masalah yang dihadapi di lapangan, terlebih untuk media yang belum terverifikasi di Dewan Pers, maka tidak akan mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers”, tegasnya.
Selain itu, Chandra pun mengatakan, organisasi PWRI adalah salah satu organisasi profesi bagi para wartawan di Indonesia yang didirikan sejak tanggal 13 Mei 2013 dan dideklarasikan pada tanggal 1 Oktober 2014 bertepatan dengan peringatan hari kesaktian hari pancasila oleh Suriyanto, SH., MH., selaku Ketua Umum dan Basynursyah, SH., selaku Sekretaris Jenderal DPP dan sudah memiliki DPD dan DPC di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai salah satu organisasi Pers yang berbadan hukum resmi.
“Organisasi PWRI adalah salah satu organisasi profesi bagi para wartawan di Indonesia yang didirikan sejak tanggal 13 Mei 2013 dan dideklarasikan pada tanggal 1 Oktober 2014 bertepatan dengan peringatan hari kesaktian hari pancasila oleh Suriyanto, SH., MH., selaku Ketua Umum dan Basynursyah, SH., selaku Sekretaris Jenderal DPP dan sudah memiliki DPD dan DPC di seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai salah satu organisasi Pers yang berbadan hukum resmi”, ucapnya.
Selain itu, Chandra pun mengatakan, sebagai bentuk pembinaan dan pertanggungjawaban kepada publik wartawan saat ini diwajibkan ikut uji kompetensi wartawan (UKW) dan perusahaan persnya harus sudah terverifikasi dan bergabung di organisasi profesi yang diakui Dewan Pers. Maka dari itu setiap anggota yang sudah bergabung ke organisasi DPC PWRI kedepannya diwajibkan melaksanakan Ujian Kompetensi Wartawan mulai dari jenjang Wartawan Muda bagi anggota yang belum melaksanakan UKW, ataupun jenjang Madya dan Utama bagi para anggota yang sudah melaksanakan UKW sebelumnya.
“Wartawan juga harus mengikuti UKW (Uji Kompetensi Wartawan) karena UKW telah diisyaratkan oleh dewan Pers untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, karena UKW asumsinya dia telah paham kode etik jurnalistik dan juga UUD NO 40 Tahun 1999 tentang pers, bagaimana menempatkan hak jawab, bagaimana menempatkan hak tolak. Maka dari itu setiap anggota yang sudah bergabung ke organisasi DPC PWRI kedepannya diwajibkan melaksanakan Ujian Kompetensi Wartawan mulai dari jenjang Wartawan Muda bagi anggota yang belum melaksanakan UKW, ataupun jenjang Madya dan Utama bagi para anggota yang sudah melaksanakan UKW sebelumnya”, tutupnya.
Seperti yang dilansir dari media antaranews.com, Dewan Pers meminta para wartawan yang bekerja dalam dunia jurnalistik agar segera masuk dalam organisasi profesi yang diakui Dewan Pers, sebab bila masih ada yang wartawan yang tidak masuk dalam organisasi maka suatu saat akan menyusahkan dirinya sendiri.