Edi Supardan juga menambahkan, adapun tugas wewenang dan kewajiban panwas pemilu kelurahan/desa (PKD) tertuang dalam pasal 108 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, tambahnya.
“Saya berpesan untuk seluruh anggota panwaslu kelurahan/desa mempunyai jiwa pengabdian yang tinggi, bersikap jujur dan adil dengan senantiasa mengedepankan sikap netralitas dan selalu melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar rangkaian tahapan pemilu dapat terlaksana dengan sukses.” Pungkasnya.
Hadir dalam pelantikan tersebut, Camat Sukahening yang diwakili, Kapospol kecamatan Sukahening, Danramil 1207 Cisayong yang diwakili Babinsa, Kepala KUA Kecamatan Sukahening, Ketua DPK APDESI Kecamatan Sukahening dan para kepala desa yang diwakili juga para anggota PKD yang dilantik. (Red TMN)
Baca Juga Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Oleh Ayah Kandung Terhadap Anaknya Selama 7 Tahun