Selanjutnya, Saldi mengatakan berkenaan dengan petitum angka 4 setelah Mahkamah mencermati secara seksama uraian pada alasan-alasan permohonan atau posita, para Pemohon tidak menguraikan secara mampu jelas dan terperinci ihwal apa yang dimaksud dengan evaluasi kinerja yang efektif apabila diletakkan dalam konteks pemberhentian PPPK. Oleh karena itu, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur).
Selain persamaan prinsip dan non-diskriminasi, norma a quo juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dijamin dalam 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon menilai frasa “berakhirnya masa kerja” menyebabkan keinginan hubungan kerja PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan yang tidak dijamin secara normatif, sehingga masa depan penyedia PPPK tidak dapat diubah, tidak terdapat jaminan keterikatan sebagai aparatur negara, serta menimbulkan daratan dalam kehidupan profesional.
Sebagai informasi, permohonan ini disampaikan Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang mewakili Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman selaku Pemohon I serta individu Rizalul Akram yang bekerja sebagai dosen PPPK selaku Pemohon II. Mereka menyoroti frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” yang berpotensi membatasi kepastian hukum jika dimaknai sebagai penguatan hubungan kerja secara otomatis, tanpa mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.
Sumber: Humas Mahkamah konstitusi
Editor: Rinto Wahyudi



















