Bagus menambahkan, namun setelah korban AS menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka Andri tersebut, ternyata paket paket pekerjaan yang dijanjikan oleh tersangka Andri tidak ada.
” Korban AS mengalami kerugian total uang sebesar Rp 137.000.000 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Rupiah)” cetusnya.
Lebih Jauh Bagus Panuntun menjelaskan, kepada tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, kemudian pasal 372 KUHP Pidana tentang penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun.
” Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota” Jelasnya.
Di Ketahui Andri Setiawan saat ini menjabat sebagai salah satu staf ahli walikota.
Korban yang diiming-imingi 16 paket pekerjaan langsung mengirimkan uang tersebut ke rekening pribadi Andri. Uang tersebut, menurut Bagus digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian lagi masih kita dalami untuk pihak-pihak tertentu apakah ada keterlibatan pegawainya atau yang lainnya” Ucap Bagus Panuntun
Dia menduga masih ada korban lain yang terlibat dalam aksi tersangka. Polisi pun masih mendalami dugaan kaki tangan dan korban lainnya.
“Kami masih dalami dugaan kaki tangan karena untuk tersangka sendiri baru kami lakukan penahanan tadi malam. Jadi itu hanya pelicin saja, ada korban beberapa yang lain tapi kami belum menerima. Kami mengimbau apabila ada yang merasa menjadi korban harap lapor,” tutupnya.
Reporter : Eka Lesmana