Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com – .(16/03/2023). Sekretaris Daerah Dr. H. Muhamad Zen, mewakili Bupati Ade Sugianto SIP, yang berhalangan hadir, sekaligus bacakan sambutan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024. bertempat diruang Wiradadaha Kantor Balitbangda.
Bupati mengatakan Pelaksanaan Forum Musrenbang Ini Merupakan Amanat Dari Undang – Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Dan RPJMD Serta Tata Cara Perubahan RPJPD,RPJMD Dan RKPD. Forum Ini Memiliki Makna Yang Sangat Strategis Dimana Pada Forum Ini Kita Bermusyawarah, Bergotong Royong Pemikiran Dalam Merencanakan Hasil Pembangunan Daerah Setahun Ke Depan Yang Dapat Dirasakan Langsung Oleh Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, pungkasnya.
Oleh Karena Itu, Kami Ucapkan Terima Kasih Yang Sebesar-Besarnya Kepada Para Hadirin Dan Undangan Yang Berkenan Hadir Baik Secara Luring (Offline) Maupun Secara Daring (Online) Pada Acara Musrenbang RKPD Tahun Ini.
Menurutnya Agenda Musrenbang Ini Salah Satunya Yaitu Penajaman Sasaran Pembangunan Yang Sudah Tertuang Pada RPJMD. Dalam Upaya Mencapai Sasaran Pembangunan Yang Optimal, Perencanaan Pembangunan Daerah Dilaksanakan Dengan Berbagai Pendekatan Yang Salah Satunya Holistik-Tematik, Yaitu Mempertimbangkan Keseluruhan Unsur, Bagian Atau Kegiatan Pembangunan Sebagai Satu Kesatuan Yang Saling Berkaitan Antara Satu Dengan Lainnya. Oleh Karena Itu, Kita Perlu Melihat Situasi Yang Terjadi Secara Utuh Dan Menyeluruh, Mulai Dari Perspektif Nasional Yang Lebih Luas, Lalu Mengerucut Ke Perspektif Yang Lebih Spesifik Di Provinsi Jawa Barat Dan Kabupaten Tasikmalaya.
Pada Perspektif Nasional Dan Provinsi Jawa Barat, Kita Akan Dihadapkan Dengan Beberapa Isu Yang Harus Diperhatikan Dan Berdampak Langsung Terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kabupaten Tasikmalaya, Diantaranya Yaitu:
1. Pemilu Dan Pilkada Serentak
Pada Tahun 2024, Akan Dilaksanakan Pemilihan Umum Untuk Memilih Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Secara Serentak Pada Tanggal 14 Februari 2024 Serta Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Serentak Pada Bulan November 2024. Untuk Menjamin Kelancaran Dan Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu Dan Pilkada Serentak, Persiapan Harus Dilakukan Dengan Baik Agar Tidak Terjadi Peristiwa Yang Mengganggu Stabilitas Keamanan.
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021
Saat Ini Pemerintah Tengah Mengupayakan Pengembangan Kawasan Rebana Dan Jawa Barat Bagian Selatan Sebagai Tindak Lanjut Atas Amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana Dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan. Berkaitan Dengan Hal Ini, Tentunya Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Diharuskan Lebih Responsif Dan Bersinergi Dengan Menuntaskan Kriteria Kesiapan Yang Merupakan Kewajiban Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam Upaya Mengantisipasi Dinamika Yang Terjadi Di Lingkup Nasional, Kita Pun Tidak Boleh Lengah Dengan Situasi Di Sekitar Kita, Di Kabupaten Tasikmalaya. Setidaknya Terdapat Beberapa Hal Yang Perlu Kita Perhatikan Bersama, Antara Lain:
1. Fasilitasi Percepatan Pembentukan Dob Tasikmalaya Selatan
Kabupaten Tasikmalaya Dengan Luasan Wilayah Yang Besar Berkewajiban Untuk Menyelenggarakan Pelayanan Publik Secara Baik Dan Berkeadilan. Maka Dalam Rangka Akselerasi Pembangunan Dan Peningkatan Pelayanan Publik Khususnya Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Bagian Selatan Dicanangkan Untuk Dibentuk Daerah Otonomi Baru (Dob). Hal Ini Yang Menjadi Komitmen Bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Yang Secara Konsisten Memfasilitasi Pemekaran Daerah Di Wilayah Tasikmalaya Bagian Selatan.
2. Kemiskinan Ekstrem
Berdasarkan Data Bps Kabupaten Tasikmalaya, Pada Tahun 2022 Jumlah Penduduk Miskin Ekstrem Di Kabupaten Tasikmalaya Masih Terdapat Sebanyak 15,74 Ribu Jiwa, Sehingga Perlu Adanya Komitmen Dan Sinergi Regulasi Antar Pusat Dan Daerah Untuk Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem 0% Pada Tahun 2024 Sesuai Dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pengahapusan Kemiskinan Ekstrem.
3. Prevalensi Stunting
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Mengamanatkan Bahwa Angka Stunting Di Tahun 2024 Harus Di Bawah 14%. Sementara Itu, Di Kabupaten Tasikmalaya Tercatat 15.000 Anak Atau 24,4% Dari Jumlah Anak/Bayi Yang Ditimbang Mengalami Stunting Atau Gangguan Pertumbuhan.
Berdasarkan Uraian Kondisi Saat Ini Dan Asumsi Kondisi Tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Mengangkat Beberapa Isu Strategis Pembangunan Yang Mendasar Untuk Penyusunan Rkpd Tahun 2024, Antara Lain:
1. Aksesibilitas Dan Keterjangkauan Pelayanan Dasar Yang Berkualitas;
2. Reformasi Birokrasi Untuk Pemerintahan Yang Baik Dan Efektif Berbasis Teknologi Informasi;
3. Peningkatan Kuantitas Dan Kualitas Layanan Infrastruktur Daerah;
4. Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat;
5. Pemulihan Ekonomi Daerah;
6. Peningkatan Daya Saing Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas;
7. Memperluas Jejaring Kerjasama Dan Investasi Di Bidang Pertanian Dan Kepariwisataan;
8. Peningkatan Daya Saing Produk Pertanian Di Pasar Lokal, Nasional, Regional, Dan Global;
9. Penanggulangan Kemiskinan;
10. Penanggulangan Pengangguran;
11. Penurunan Angka Stunting, Aki Dan Akb;
12. Penataan Kawasan Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya; Dan
13. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.