Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Petani di Tasikmalaya

banner 468x60

Pelaku Rukiman (53) sendiri merupakan tetangga korban (Petani) dan bertempat tinggal masih di sekitaran wilayah rumah tinggal korban.

Dari misteri pembunuhan ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan beberapa barang bukti pembunuhan.

banner 336x280

“Barang bukti yang diamankan, yaitu sebuah topi berwarna hitam, sepatu korban, juga ada golok yang digunakan oleh tersangka,” jelas AKP Ari Rinaldo selaku Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.

Pihak Polres Tasikmalaya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Desa Bantarkalong yang telah membantu terhadap penyelidikan ini.

Akibat perbuatannya, Rukiman (53) pelaku tersangka pembunuhan seorang Petani di Bantarkalong dijerat pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 15 tahun. (Red)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *