Depok Jawa Barat,TintaMerahNews.com –,16 Oktober 2023- Memasuki tahun politik banyaknya caleg yang berkontestasi di ajang Pileg merupakan wujud partisipasi politik,wakil rakyat yang nantinya mengemban amanah rakyat sudah seharusnya mempunyai pertanggung jawaban atas kinerja nya. Lalu sejak kapan Indonesia mempunyai parlemen?
Negara Indonesia mempunyai parlemen sejak era belanda yakni “volksraad” berisikan tokoh pergerakan dewan rakyat yang dibentuk Belanda. Saat itu pergerakan menyuarakan aspirasi diawasi oleh pihak belanda namun begitu ini merupakan kesempatan untuk para tokoh menyuarakan aspirasi nya.
Tokoh yang Meggagas parlemen Indonesia ialah Wapres Mohammad Hatta dan Perdana Menteri Sutan Sjahrir dikarenakan Indonesia membutuhkan badan yg menyuarakan aspirasi rakyat.
Pada tanggal 29 agustus 1945 di gedung kesenian,Pasar Baru Jakarta Pusat dibentuklah Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) yang diketuai oleh Kasman Singodimejo untuk membantu Presiden. Agar mendapat daulat sebagai negara yg demokratis dari international Wapres Mohammad Hatta mengeluarkan maklumat nomor X pada tanggal 16 oktober 1945.
Sejak tanggal 16 Oktober 1945 hingga sekarang akhirnya Indonesia memiliki sistem parlemen dan memiliki tiga badan parlemen,yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) DPD (Dewan Perwakilan Daerah dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan tertuang dalam undang-undang (UUD) 1945.
Sumber : Berbagai sumber*
M.A.D ( Kabiro Depok )