DAERAH  

21 Ribu Guru Madrasah dan PD Pontren Akan Terima Manfaat dari Program Jamsostek

Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com Sebanyak 21.000 Guru Madrasah dan PD Pontren termasuk di Kabupaten Tasikmalaya Menerima Manfaat Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari Gubernur Jawa Barat sejumlah 350 juta/bulan yang dibayarkan oleh APBD Provinsi.

Hal ini dibahas ketika Koordinasi anatara Kepala Seksi Penmad dan Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama kabupaten Tasikmalaya dengan BJBS Ketenagakerjaan Kab. Tasikmalaya, pada Jum’at (24/02/2023) di Ruang Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kenkemenag Kab. Tasikmalaya.

Kasi PD Pontren, Akhmad Buhaiti berujar bahwa program jamsostek ini merupakan program dari Gubernur Jawa Barat untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja, dan sepatutnya untuk mendukung program ini.

“Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan ini merupakan program dari Gubernur Provinsi Jawa Barat yang dimana untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan tentunya kita harus mendukung program ini dengan mengikuti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan dengan membayar iuran setiap bulannya karena ini akan kembali lagi kepada kita demi kebaikan kita juga.” Ujarnya.

Sementara itu, kepala Bidang Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, Widya Sastriyanto ungkap bahwa guru madrasah, diniyah, dan pondok pesantren akan menerima manfaat program jamsostek apabila mengikuti kepesertaan pada BPSJ Ketenagakerjaan dengan paket yang ditawarkan, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHU) dengan jumlah iuran kurang lebih sebesar Rp.16.000,-/bulan.

“Penerima manfaat ini yang telah menjadi peserta pada BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai paket yang telah kami tawarkan yaitu JKM, JKK, dan juga JHU.” Ungkapnya.

Ada pun manfaatnya, kata Widya, Program JKK merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh para pekerja pada saat bekerja akan diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan.

“Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan juga pelayanan kesehatan jika mengalami kecelakaan kerja, baik ketika dalam perjalanan menjuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.” Imbuhnya.

lanjut Widta, ada pun manfaat dari Jaminan Kematian akibat kecelakaan kerja akan diberikan kepada keluarga pekerja uang tunai sebesar Rp.70.000.000,- plus beasiswa untuk 2 orang anak. Sedangkan Jaminan Hari Tua besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta dan akan dibayarkan sekaligus.

Sumber : Kemenag

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *