TASIKMALAYA,Tintamerahnews.com – Pengelolaan anggaran publikasi media online di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan sejumlah kalangan.Pasalnya, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sejalan dengan Surat Edaran Bupati Tasikmalaya yang mengatur bahwa kerjasama publikasi media, baik cetak maupun elektronik, harus dilaksanakan secara terpusat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kerja sama media dilakukan melalui satu pintu, yakni Diskominfo, guna menciptakan efisiensi anggaran, menghindari tumpang tindih kerja sama antar perangkat daerah, serta memastikan pengelolaan publikasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Perangkat daerah hanya berperan memfasilitasi kebutuhan publikasi, sementara pengelolaan kerjasama menjadi kewenangan Diskominfo sebagai leading sector.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya diduga masih mengalokasikan serta merealisasikan anggaran publikasi media online secara mandiri di luar mekanisme satu pintu tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan perangkat daerah terhadap kebijakan pimpinan daerah sekaligus menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap implementasi surat edaran tersebut.
Sejumlah media online pun mendesak agar Diskominfo bersama Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya segera melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh, guna memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran publikasi.



















