Sukabumi Jawa Barat Tintamerahnews.com,- Hari ini Pesta Demokrasi lima tahunan sudah dimulai bahkan masa kampanye sudah dibuka per tanggal 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024.
Tentunya dengan sudah dibukanya masa kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) para calon legislatif dan calon presiden dan calon wakil presiden telah bisa leluasa menggelar kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
Seiring dengan masa kampanye ini, tentunya harus berjalan dengan lancar jujur dan adil dengan menjalankan norma dan aturan yang berlaku.
Salahsatu aturan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang terbagi kedalam sejumlah pasal yakni pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal – pasal tersebut salah satunya yaitu larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.
Seiring dengan masa kampanye tersebut, terkadang ada sebagian peserta pemilu yang melakukan politik uang untuk meraup suara masyarakat. Jelas hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku dan termasuk pelanggaran tindak pidana.
Lalu bagaimana tanggapan salah satu calon legislatif terkait dengan Politik uang untuk mendapatkan suara masyarakat ?