Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian adalah ranah perdata, kecuali dibuktikan adanya itikad buruk sejak awal.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan dakwaan batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara.
“Kami memohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak). Hukum harus melindungi pihak yang beritikad baik. Kriminalisasi dalam sengketa bisnis mencederai rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Oleh karena itu, baik dakwaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan maupun Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dinilai gugur demi hukum. Hubungan hukum antara para pihak bersumber dari Perjanjian Kerjasama Usaha yang sah, sehingga kegagalan proyek merupakan bentuk wanprestasi atau cedera janji, bukan tindak kriminal.
Reporter : Rinto.W


















