Kuasa Hukum dr.Silvi Apriani “Terdapat Fakta yang Diabaikan Dalam Dakwaan”

banner 468x60

Sukabumi, Tintamerahnews.com Kuasa Hukum terdakwa dr. Silvi Apriani, Advokat Holpan Sundari, menilai Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 70/Pid.B/2026/PN.Skb bersifat obscuur libel atau tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Pihak pembela menegaskan, peristiwa yang diperkarakan bukanlah tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata atau wanprestasi dalam kerjasama bisnis.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (27/04/2026).

banner 336x280

“Dakwaan ini melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP karena tidak memuat uraian yang jelas. Selain itu, terjadi kekeliruan kualifikasi hukum dengan mencampuradukkan ranah perdata dan pidana,” ujar Adv. Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med.

Menurut kuasa hukum, terdapat fakta krusial yang diabaikan dalam dakwaan. Terdakwa justru mengeluarkan dana sebesar Rp775.270.963,- kepada pelapor dan afiliasinya, sementara modal awal yang diterima hanya sebesar Rp500.000.000,-.

“Mustahil seseorang disebut melakukan penggelapan atau penipuan jika justru dirinya yang merugi hingga ratusan juta rupiah. Angka ini membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea) maupun penguasaan aset secara melawan hukum (wederrechtelijke toe-eigening),” tegasnya.

Holpan menjelaskan, seluruh dana yang diterima digunakan sepenuhnya untuk kepentingan usaha bersama, mulai dari biaya survei ke China, uang muka (DP) supplier, sewa gudang, hingga perizinan usaha yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *