Sekilas ringkas yang dimaksud Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, menghubungkan secara terus – menerus, terutama untuk pusat kegiatan nasional, pusat kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal sampai ke pusat kegiatan lingkungan. Jelasnya menghubungkan antar pusat kegiatan nasional.
Jadi pada dasarnya Fungsi jalan berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan maka jalan dibagi menjadi empat yaitu: Jalan Arteri. Jalan Kolektor. Jalan Lokal.
Sumber : berbagai literatur pengetahuan dan pustaka pribadi.
Iwan Singadinata