Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com – Proyek pengerukan sebidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan lahan parkir di tempat wisata Curug Ciherang Desa Sukamukti Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya sedang dilaksanakan, hal tersebut terlihat dengan adanya alat berat telah melakukan aktivitas pengerukan.
Menurut sumber Informasi, anggaran pengerjaan tersebut di alokasikan dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023, akan tetapi jika dilihat anggaran Dana Desa untuk Desa Sukamukti kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya belum ada realisasi pencairan DD, maka kuat dugaan anggaran pekerjaan tersebut menggunakan anggaran dana talang alias curi start, ujarnya.
Sementara berdasarkan hasil konfirmasi ke dinas terkait tidak diperbolehkan pengerjaan memakai dana talang atau curi start kecuali titik proyek tersebut darurat bencana.
Saat dikonfirmasi awak Media kepada pemerintah desa melalui sekretaris desa Sukamukti mengatakan, memang di tempat tersebut sedang ada pekerjaan untuk pembenahan lahan parkir, dan sumber anggaran tentunya dari Dana Desa (DD), hanya saja kami baru mengajukan ke pihak Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya, Ucapnya. Senin (27/03/23).
“Kami kerjakan lebih dulu karena nantinya juga akan ada pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang dikerjakan di kampung Ciherang.” Jelasnya
Keesokan harinya yaitu Selasa (28/03/23), mengkonfirmasi kembali kepada Sekdes Sukamukti terkait papan proyek pekerjaan yang tidak ada di lokasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
Sekretaris Desa menyampaikan, adapun untuk masalah papan proyek memang tidak ada, kan anggarannya juga belum cair, ujarnya.
Jika dikaji lebih jauh, hal tersebut merupakan bukan kedaruratan, hanya untuk lahan parkir di area wisata, mencoba mengkonfirmasi kepada pihak BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Sukamukti melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yaitu AR untuk menanyakan sumber anggaran pekerjaan tersebut.
AR menjelaskan, bahwa pekerjaan tersebut katanya dari anggaran Dana Desa (DD), adapun untuk masalah alat berat kami kurang begitu tahu, Jelasnya.
“Intinya saya kurang begitu paham akan hal tersebut, apalagi BUMDes harus memberikan dana talang untuk hal tersebut tentunya tidak mungkin karena tidak ada anggarannya, hanya yang saya tahu dari anggaran dana desa di alokasikan untuk pekerjaan tersebut.” Pungkasnya.
Dengan adanya hal tersebut, diharapkan pihak Dinas terkait harus lebih aktif dalam pengawasan, dimana ketika menyangkut kedaruratan akan menjadi hal yang sangat wajar, tetapi pekerjaan tersebut bukan suatu kedaruratan, apalagi di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan proyek pekerjaan yang diduga melanggar UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selain itu juga UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tentunya ini menjadi adanya dugaan kuat tentang bisnis yang menyangkut anggaran negara.
Kontributor : Yana Suryana