Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com – 27/02/2023). Melihat kenyataan dari tugas pokok dan fungsi kinerja fungsional, sudah mulai menunjukkan aktivitas kesibukannya, terlihat dari soliditas Tim, ternyata sangat serius dalam melakukan penyelesaian sebuah pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Seperti diketahui dalam PermenPANRB No. 6/2022 menekankan, bahwa pada peningkatan kinerja ASN secara signifikan, bukan sekadar penilaian kinerja. Tetapi Kinerja yang dimaksud tidak hanya dari hasil kerja pegawai, tetapi juga perilaku kerja pegawai yang sesuai dengan * core values ASN BerAKHLAK. Pegawai harus mampu memenuhi ekspektasi kinerja yang dinamis dan berkelanjutan.
Untuk mendukung peningkatan kinerja ini, perlu dilakukan peningkatan intensitas dialog kinerja dan ongoing feedback (umpan balik yang berkesinambungan). Feedback tersebut merupakan tanggapan atau respons yang diberikan Pejabat Penilai Kinerja atas kinerja pegawai. Dengan demikian, dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai perlu terus dibangun dan didorong sebagai langkah awal dalam melakukan tahapan perencanaan untuk penetapan kinerja dan juga klarifikasi terhadap capaian kinerja pegawai.
Pada dasarnya setiap orang bertanggung jawab atas perilaku, kinerja, maupun proses belajarnya sehingga secara bertahap terwujud sistem manajemen ASN berbasis merit, dimana kinerja, kapasitas, dan kualifikasi mengambil peranan vital dalam mendukung tujuan organisasi.
Pengembangan potensi atau *human capital diperlukan arsitektur human capital yang kokoh. Agar arsitektur tersebut solid dalam jangka panjang dibutuhkan kepemimpinan di seluruh level organisasi agar setiap orang bisa menjadi subjek, bukan objek dari transformasi.
Jelaslah sudah hadirnya PermenPANRB No. 6/2022 mengakomodasi dinamika kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga terdapat mekanisme kerja yang lebih lincah (agile). Sejalan dengan itu, penilaian kinerja pun harus lebih agile. “PermenPANRB ini menyesuaikan penilaian kinerja agar tidak terlalu rumit serta sekaligus mengakomodasi kebijakan yang berubah.
Oleh karena PermenPANRB No. 6/2022 mengatur pemisahan antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit. Artinya, predefined task atau butir-butir kegiatan pada Jabatan Fungsional tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai.
Untuk mengetahui evaluasi kinerja dari TIM fungsional, nantinya bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan klasifikasi talenta. Kita harapkan instrumen kebijakan ini membuat pegawai terdorong untuk berkinerja dan berperilaku lebih baik lagi sesuai dengan harapan organisasi.
Keberhasilan membangun tim kerja yang efektif merupakan kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan organisasi. Maka, tim kerja dalam aksi perubahan merupakan penentu keberhasilan itu dengan sendirinya.
Kesimpulan : Apa yang menjadi ciri dari sebuah tim efektif? Dan bagaimana cara membentuk tim efektif? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menjadi bahasan utama dari artikel ini.
Setiap individu pada organisasi dituntut harus mempunyai kesadaran bahwa “teamwork” dan “network” merupakan hal penting untuk dibangun dalam melakukan perubahan. Tim efektif sangat diperlukan karena akan berhadapan langsung dengan stakeholder atau mitra kerja.
Sumber : dari berbagai literatur pengetahuan dan pustaka pribadi.
Iwan Singadinata.