Oleh karena PermenPANRB No. 6/2022 mengatur pemisahan antara Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Angka Kredit. Artinya, predefined task atau butir-butir kegiatan pada Jabatan Fungsional tidak lagi menjadi acuan utama dalam menentukan kinerja pegawai.
Untuk mengetahui evaluasi kinerja dari TIM fungsional, nantinya bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan klasifikasi talenta. Kita harapkan instrumen kebijakan ini membuat pegawai terdorong untuk berkinerja dan berperilaku lebih baik lagi sesuai dengan harapan organisasi.
Keberhasilan membangun tim kerja yang efektif merupakan kunci keberhasilan untuk mencapai tujuan organisasi. Maka, tim kerja dalam aksi perubahan merupakan penentu keberhasilan itu dengan sendirinya.
Kesimpulan : Apa yang menjadi ciri dari sebuah tim efektif? Dan bagaimana cara membentuk tim efektif? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itulah yang akan menjadi bahasan utama dari artikel ini.
Setiap individu pada organisasi dituntut harus mempunyai kesadaran bahwa “teamwork” dan “network” merupakan hal penting untuk dibangun dalam melakukan perubahan. Tim efektif sangat diperlukan karena akan berhadapan langsung dengan stakeholder atau mitra kerja.
Sumber : dari berbagai literatur pengetahuan dan pustaka pribadi.
Iwan Singadinata.