Ada pun manfaatnya, kata Widya, Program JKK merupakan perlindungan dari resiko kecelakaan kerja yang dapat dialami oleh para pekerja pada saat bekerja akan diberikan berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan.
“Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan juga pelayanan kesehatan jika mengalami kecelakaan kerja, baik ketika dalam perjalanan menjuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.” Imbuhnya.
lanjut Widta, ada pun manfaat dari Jaminan Kematian akibat kecelakaan kerja akan diberikan kepada keluarga pekerja uang tunai sebesar Rp.70.000.000,- plus beasiswa untuk 2 orang anak. Sedangkan Jaminan Hari Tua besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening peserta dan akan dibayarkan sekaligus.
Sumber : Kemenag
Red