DAERAH  

Asda III Bidang Administrasi Umum Melengkapi Penjelasan Tentang PJU Yang Padam & Rusak

Kab,Tasikmalaya TintaMerahNews.com (28/02/2023). Bertempat di ruang kerjanya, Asep Darisman mantan Kadishub yang kini menjabat Asda III, mengatakan pada penulis, bahwa sangatlah penting untuk memberikan penjelasan tambahan, mengenai pemberitaan media online tentang banyaknya penerangan jalan umum (PJU) yang padam/mati atau rusak Di-kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, pertama untuk jalur jalan kampung Tenjowaringin ke/dan sampai sebaliknya dari kota Singaparna merupakan perbatasan antara kabupaten Garut dan kabupaten Tasikmalaya. Sepanjang jalur jalan ini adalah termasuk jalan provinsi, jadi katanya untuk pemasangan PJU, jelas kewenangan pemerintah provinsi, hanya saja beban pemeliharaan dan perbaikan diserahkan kepada pemerintah daerah, pungkas Asep.

Kedua bilamana ada PJU yang padam atau rusak, inilah yang menjadi kendala, bukan tidak peduli atau tutup mata dan telinga, seakan tidak memperhatikan dan sepertinya dinas dianggap tak ada upaya untuk segera melakukan perbaikan, setelah adanya laporan dari desa, kecamatan bahkan LSM, Ormas dan elemen-elemen masyarakat pemerhati kinerja dishub, kenapa demikian tuturnya, yang jelas anggaran pemeliharaan dan perbaikan belum turun, juga tak memadai untuk sesegera mungkin diperbaiki.

Dalam penjelasan lain Asep menerangkan mengenai anggaran dari pihak pemerintah daerah selain tidak cukup dan sangat sedikit, bila ada anggaran yang diperuntukkan dan diberikan pada dinas, bukan untuk penerangan jalan umum (PJU) saja, ada perlengkapan lain yang mesti dilakukan pemeliharaan, ujarnya.

Kadishub Aam Mucharam SH, dalam penjelasan kemarin (27/02), dari data yang ada jumlah kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU), yang rusak Di-kabupaten Tasikmalaya seluruhnya mencapai jumlah yang signifikan 2000 PJU.

Jika ada desa yang berusaha melakukan perbaikan secara sendiri, sangat bagus dan membantu beban yang dihadapi dinas, namun sebaiknya desa atau siapa saja yang merasa perduli untuk memperbaiki secara mandiri, alangkah baiknya untuk minta rekomendasi pada dinas, agar standar yang diharuskan memenuhi sarat peruntukan dan penggunaannya.

Kontributor : Iwan Singadinata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *