Jelang Muscab DPC PWRI Tasikmalaya Ingatkan Pentingnya Bernaung Ke Dalam Organisasi Pers

DAERAH4 Views
banner 468x60

“Setidaknya, organisasi yang diakui Dewan Pers akan memberikan bantuan advokasi dalam permasalahan hukum yang suatu saat dialami wartawan,” kata Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya saat menjadi nara sumber pada acara Focus Group Discussion (FGD) terkait hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Sulawesi Tenggara 2019 di salah satu hotel di Kendari, Selasa.

Menurut Agung, kegiatan wartawan sangat berpotensi terlibat kasus hukum, bahkan apa yang dikerjakan seorang jurnalis terkadang rentan dengan benturan dan ancaman.

banner 336x280

“Yang pasti bahwa, selagi melakukan kegiatan jurnalistik, wartawan bisa saja akan terjerumus pada permasalahan hukum, sehingga bila yang bersangkutan tidak masuk dalam organisasi wartawan yang diakui maka akan sulit untuk dibela di saat ada masalah yang dihadapi di lapangan” katanya.

Agung Darmajaya yang membidangi masalah hukum di Dewan Pers mencontohkan banyak kasus hukum yang menjerat seorang wartawan di suatu daerah karena pemberitaan. Lantaran wartawan tersebut bukan anggota organisasi yang diakui dewan pers, akhirnya dijerat pidana umum.

Sementara itu, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Arief Chayadien, S.Pd., mengatakan, pentingnya setiap wartawan bergabung kedalam organisasi Pers baik itu PWRI, PWI ataupun organisasi Pers lainnya yang sudah diakui yaitu untuk membantu melakukan advokasi bagi setiap wartawan jika tersandung suatu permasalahan saat melakukan tugas jurnalistik di lapangan namun jika ada wartawan yang belum bergabung kedalam organisasi, jangankan PWRI, Dewan Pers juga tidak bisa membantu melakukan advokasi bagi mereka yang mengaku sebagai jurnalis bila yang bersangkutan belum masuk dalam organisasi wartawan yang diakui.

“Pentingnya setiap wartawan bergabung kedalam organisasi Pers baik itu PWRI, PWI ataupun organisasi Pers lainnya yang sudah diakui yaitu untuk membantu melakukan advokasi bagi setiap wartawan jika tersandung suatu permasalahan saat melakukan tugas jurnalistik di lapangan namun jika ada wartawan yang belum bergabung kedalam organisasi. Tidak salah kalau dewan pers juga tidak melakukan tindakan apa-apa karena memang wartawan yang tidak ada di organisasi yang diakui dewan pers tidak bisa dikenakan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers”, ucapnya.­

Arief pun menambahkan, “Motor penggerak sebuah organisasi adalah patuhnya dalam AD dan ART organisasi itu sendiri. Didalam AD dan ART Organisasi PWRI berbunyi ” Setiap 5 tahun sekali wajib mengadakan muscab untuk cabang PWRI seluruh indonesia dengan materi yang sudah ditetap di dalam Anggaran Rumah tangga (ART). Semoga dalam pelaksanaan nanti muscab DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada Tanggal 16 Juli 2023 di Aula gedung Pertemuan di Galunggung lancar dan Terlaksana sesuai yang di harapkan. Semoga seluruh insan Pers atau pemerhati media turut serta mendukung dalam acara MUSCAB tersebut. MUSCAB ini di lakukan untuk meningkatkan kinerja pengurus DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya demi kelangsungan roda organisasi yang sesuai dengan program kerja. Tanpa ada nilai kekurangan kemampuan yang lama, akan tetapi atas dasar kesibukan antar para pengurus dalam menjalankan kinerja jurnalis nya yang profesional”, tutupnya.

Red

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *