CIAMIS,Tintamerahnews.com – Menghindar dari pertanyaan wartawan,Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rajadesa Suryana S.Pd , M.Pd ,diduga tidak kooperatif dengan awak media. Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, panggilan dan chat tidak dijawab, bahkan kontak wartawan diblokir. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas sekolah, Tanggal 26 Pebruari 2026 berapa kali panggilan WhatsApp di abaikan bahkan sampai di blokir.
Sikap kepala sekolah ini dapat dilihat sebagai tidak menghormati profesi wartawan dan fungsi kontrol sosial dari pers. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Kepala sekolah seharusnya lebih terbuka dan kooperatif dengan awak media, terutama jika ada isu yang perlu diklarifikasi. Blokir kontak wartawan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak profesional dan tidak menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Kejadian ini mungkin membuat kapok karena tempo hari turun pemberitaan terkait dugaan praktek jual beli wearpack antara sekolah dengan orang tua siswa , perlu langkah Pembinaan untuk memberi pemahaman Terkait keterbukaan informasi publik akuntablitas dan transafaransi. Sehingga terkesan SMK negeri 1 Rajadesa alergi dengan tugas dan fungsi jurnalis.



















